defence”, maka tujuan penegakan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief adalah: 1. Masyarakat memerlukan perlindungan terhadap perbuatan anti sosial yang merugikan dan membahayakan masyarakat. Bertolak dari aspek ini, maka tujuan pemidanaan (penegakan hukum pidana) adalah mencegah dan menanggulangi kejahatan.
a. Nama Lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan perkerjaan tersangka. b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempus dan locus delicti, pen).
Dalam penjelasan RUU KUHP, perlu dibuat kompilasi Perda tentang hukum adat agar bisa menjadi rujukan. "Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan
Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Paragraf 3 Asas Universal Pasal 5. Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Republik Indonesia melakukan tindak pidana menurut perjanjian atau hukum internasional yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut teori ini yang dianggap sebagai tempat dilakukannya tindak pidana adalah tempat di mana suatu kejahatan menimbulkan akibat perbuatan. Dengan demikian, yang dianggap sebagai tempat terjadinya perbuatan dalam contoh pada point (a) adalah Bogor dikarenakan di tempat tersebut akibat dari perbuatan (penikaman) terjadi, yaitu matinya korban.
k4LDAl.
berlakunya hukum pidana menurut tempat